Apakah Mencicipi Makanan Bisa Membatalkan Puasa? Ini Kata MUI

Bagikan Artikel

Pemerintah melalui Kementerian Agama RI (Kemenag) telah menetapkan 1 Ramadhan jatuh pada Minggu (3/4/2021). Puasa Ramadhan memang sangat ditunggu kedatangannya oleh setiap Muslim di berbagai penjuru dunia. Hal itu lantaran beribu kenikmatan yang telah dijanjikan oleh Allah SWT terkait amalan-amalan yang dikerjakan umatnya pada bulan puasa. Namun, godaan untuk membatalkan puasa pada saat Ramadhan juga tak kalah beratnya. Misalnya, godaan untuk makan, minum, melawan hawa nafsu dan lain sebagainya yang dapat membatalkan puasa seorang mukmin.

Penjelasan MUI Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan, mencicipi makanan saat puasa tidak menjadi masalah bila hanya sebatas di indera perasa. “Kalau sebatas di indera perasa, dan tidak ditelan, nggak apa-apa,” ujar Asrorun, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (3/4/2022). Sementara itu, Ketua MUI bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis mengatakan, mencicipi masakan saat puasa hukumnya mubah. “Mencicipi itu hukumnya tidak membatalkan, tetapi khawatir untuk tertelan pasti membatalkan, jadi setelah dicicipi langsung dimuntahkan,” ujarnya dikutip dari Kompas.com (18/4/2021). Baca juga: Tips Puasa untuk Penderita Maag: Apa yang Sebaiknya Dikonsumsi dan Dihindari Jika cara tersebut (langsung memuntahkan setelah mencicipi) dinilai sulit untuk dilakukan, maka sebaiknya ditinggalkan atau tidak mencicipi. “Jika ada yang mencicipi tapi tidak menelan maka tidak batal puasanya,” katanya lagi. Cholil menambahkan, mencicipi masakan sebaiknya sedikit saja, sekedar untuk mengetahui rasanya. Menurutnya, mencicipi masakan baik yang dilakukan oleh tukang masak maupun bukan yang memasak makanan tersebut, hukumnya sama saja. Namun demikian, ia menekankan, sebisa mungkin untuk tidak mencicipinya. Baca juga: Daftar Negara dengan Durasi Puasa Terpanjang dan Terpendek di Dunia   Dua hukum soal mencicipi makanan saat puasa Hal yang sama juga disampaikan Musta’in Ahmad pada 2020, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Surakarta. Musta’in mengatakan, seseorang yang berpuasa namun hendak mencicipi makanan, terdapat dua hukum yang mengatur di dalamnya. Pertama, mencicipi makanan sebatas di ujung lidah dan segera dikeluarkan bagi tukang masak (termasuk di keluarga) hukumnya mubah (boleh) dan tidak membatalkan puasa. Lalu yang kedua, mencicipi makanan yang dilakukan oleh orang di luar itu, hukumnya adalah makruh atau sebaiknya dihindari. “Makruh itu sebaiknya dihindari karena tidak disukai oleh Allah SWT,” kata Musta’in kepada Kompas.com, 29 April 2020.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Apakah Mencicipi Makanan Bisa Membatalkan Puasa? Ini Kata MUI”, Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2022/04/04/070000665/apakah-mencicipi-makanan-bisa-membatalkan-puasa-ini-kata-mui?page=all#page2.
Penulis : Dandy Bayu Bramasta
Editor : Rizal Setyo Nugroho

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: 
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

By Luqman

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *