Advertisement

Bupati Ipuk Perkuat Implementasi Restorative Justice di Banyuwangi

Bagikan Artikel

Berita Banyuwangi – Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menandatangani nota kesepakatan Restorative Justice bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, di Surabaya, Kamis (9/10/2025). Langkah ini menjadi komitmen Pemkab Banyuwangi untuk memperkuat pelaksanaan keadilan restoratif dengan mengolaborasikannya bersama program-program sosial daerah.

Kesepakatan tersebut merupakan inisiasi Kejati Jatim bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yang diikuti oleh seluruh pemerintah daerah dan Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Jatim. Acara tersebut juga dihadiri Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kajati Jatim Kuntadi, serta para kepala daerah dan Kajari di Jawa Timur.

Menurut Kajati Kuntadi, Restorative Justice merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang berfokus pada pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan semata-mata pada penegakan hukum. “Kita ingin melihat perkara hukum dari sisi sosial. Karena itu, dibutuhkan kolaborasi dengan pemerintah daerah untuk menilai keberhasilannya,” ujarnya.

Bupati Ipuk Fiestiandani menyambut baik kesepakatan ini. Ia menilai tidak semua perkara hukum harus diselesaikan dengan penegakan hukum formal. “Kita juga harus melihat kondisi sosial para pihak, baik pelaku maupun korban,” kata Ipuk.

Sebagai contoh, lanjut Ipuk, jika terjadi kasus pencurian kecil karena pelaku terdesak kebutuhan keluarga, maka setelah melalui proses Restorative Justice, Pemkab akan melakukan asesmen sosial ekonomi. “Kalau pelaku belum bekerja, bisa dibantu lewat program usaha, pelatihan kerja, atau pendampingan. Kalau keluarganya sakit, kita pastikan sudah terdaftar di BPJS,” ujarnya.

Ipuk menambahkan, Banyuwangi memiliki berbagai program penguatan sosial seperti bantuan alat usaha, pelatihan keterampilan, dan bantuan modal usaha yang bisa diintegrasikan untuk memperkuat Restorative Justice.

Gubernur Khofifah menegaskan pentingnya tindak lanjut dari program ini. “Kita sebut Restorative Justice Plus. Setelah mediasi, harus ada langkah nyata berikutnya agar keadilan bisa dirasakan masyarakat,” ujar Khofifah.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *