beritabanyuwangi.com, BANYUWANGI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi mendapat persembahan kado istimewa berupa kinerja bagi masyarakat dengan keberhasilan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyuwangi yang berhasil mengungkap sindikat besar pengedar narkoba jenis Sabu seberat 1 (satu) Kg pada Rabu (30/06/2022) pukul 13.30 WIB.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa menjelaskan penangkapan sindikat besar Narkoba merupakan keberhasilan Satresnarkoba Polresta Banyuwangi yang dipimpin oleh Kasatresnarkoba Polresta Banyuwangi Kompol Rudy Prabowo.
“Pengungkapan sindikat besar Narkoba merupakan kerja keras dan keuletan tim Satresnarkoba Polresta Banyuwangi telah dilakukan penangkapan terhadap HRT (35) di SPBU Genteng Wetan masuk Desa Genteng Wetan Kecamatan Genteng Kabupaten Banyuwangi, dengan barang bukti 1 ons sabu, kemudian dilakukan pengembangan terhadap JP (29) di Kecamatan Pesanggaran berhasil ditemukan narkoba jenis Sabu sebanyak 880 gram di dalam kamar JP,” ungkap Kombes Pol Deddy.
Dalam hal ini Kapolresta Banyuwangi menjelaskan Penyidik Satresnarkoba Polresta Banyuwangi mengembangkan penyelidikan guna mengungkap pemasok terbesar di Banyuwangi. Kapolrestra menjelaskan bahwa dari Hasil interogasi keterangan yang didapat bahwa tersangka mendapatkan sabu dari seseorang mengaku bernama PJ alamat tidak jelas, transaksi dengan cara diranjau di daerah jembatan masuk wilayah Desa Pesanggaran Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi.
“Satresnarkoba Polresta Banyuwangi menyelidiki pemasok terbesar di wilayah Kecamatan Pesanggaran berhasil melakukan melakukan terhadap pengedar JP dengan 880 gram sabu yang dikemas dalam bungkus plastik.” jelas Kombes Pol Deddy Foury Millewa.
Saat ini penyidikan telah diperiksa untuk penyidikan sejumlah barang bukti dari HRT 1 (satu) bungkus bungkus 100 (seratus) gram, 1 (satu) unit motor Honda Vario hitan tanpa nopol, 1 (satu) unit Hp Merk Oppo warna hitam nomor sim 0877654474 imei 861280052724792, dan tersangka JP telah menemukan barang bukti 1 bungkus narkoba jenis sabu dengan berat kotor 880 (delapan ratus delapan puluh) gram, 1 (satu) buah bungkus plastik warna hijau, 2 (dua) bendel plastik klip, 1 (satu) buah plastik warna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital warna biru, 1 (satu) buah dus sepatu warna biru Yongki Komaladi, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu Nopol: P-4770-UJ, 1 (satu) unit Hp Merk Vivo warna merah hitam nomor sim 081357682034 imei 869306041449399.
Para tersangka saat penyidikan di Rutan Mapolresta Banyuwangi guna proses penyidikan lebih lanjut. Kepada mereka disangkakan dengan pelanggaran pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini penyidik sedang melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa para saksi dan tersangka, mengirim barang bukti ke laboratorium forensik Polda Jatim dan mengembangkan penyelidikan,” tutup Kapolresta Banyuwangi. (Riz/Humas Polresta Banyuwangi)
Reporter Rizkie Andri
Sumber beritabanyuwangi.com