5 Oktober 2024
Bagikan Artikel

Polisi menangkap lima pengedar sabu-sabu dalam sepekan di Tuban. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti sebanyak 22,83 gram sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Tuban Iptu Teguh Triyo Handoko menyatakan,  tersangka pertama berinisial R diamankan di area SPBU Desa Bunut Tuban, Selasa pagi (20/9/2022) saat membeli sabu dari temannya dan diedarkan di wilayah Tuban.

“Barang sabu ini bungkus tisu warna putih dan dilakban di saku serta jaketnya. Total barang bukti yang kita amankan dari tersangka R ini sebanyak 1 poket sabu seberat Rp 8,84 gram,” ujar Teguh.

Polisi kembali meringkus pengedar berinisial YUA di jalan raya Tuban – Surabaya, tepatnya di barat SPBU Desa Sumberagung Tuban, Kamis dini hari (22/9/2022). Saat diamankan, tersangka tengah menunggu pelanggannya untuk transaksi sabu-sabu.

“Total barang bukti sabu yang kita amankan ada satu poket berisi 2,48 gram dan satu poket 2,46 gram,” ujarnya.

Tak berhenti di situ, pengedar sabu berinisial S diringkus anggota ketika menunggu pelanggannya di warung toak di tepi jalan umum Desa Jatimulyo Tuban, Minggu dini hari (25/9/2022). Barang bukti sabu yang diamankan 2 poket sabu dengan berat 1,07 gram.

“Uang sisa keuntungan sebesar Rp 15.000 juga kita amankan sebagai barang bukti beserta satu handphone,” jelas mantan Kanit IV Satreskrim Polres Tuban itu.

Ia kembali menjelaskan, anggota juga mengamankan pengedar sabu berinisial DAYS di dalam rumahnya di Desa Plumpang Senin (26/9/2022). Modusnya, barang tersebut dijual kepada pelanggannya dengan sistem ranjau di tepi jalan.

“Barang bukti sabu yang kita amankan ada 3 poket sabu seberat 3,28 gram 2 pipet kaca yang berisikan sisa sabu dengan berat 2,76 gram,” terangnya.

Ancaman Penjara

Pengakuan dari para tersangka bahwa barang narkotika jenis sabu yang diedarkan di Tuban ini yang dipasok dari Kota Surabaya dan Gresik. Kemudian, dijual kembali dengan harga Rp 1,6 juta setiap satu gram sabu.

“Satu gram sabu dijual satu koma enam untuk sabu-sabu ini masih melakukan penyelidikan. Pengakuan tersangka sabu didapat dari Surabaya dan Gresik,” jelasnya.

Lebih lanjut, para pengedar narkotika tersebut dijerat pasal 114 (1), 112 (1), 127 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana, ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Sumber liputan6.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *