Aliansi Masyarakat Peduli Desa (AMPD) Plampangrejo, Kecamatan Cluring kembali menyoal pengunduran diri kepala desa (Kades) Yudi Wiyono dengan mendatangi kantor Kecamatan Cluring, Selasa (5/7). Sembilan perwakilan AMPD yang datang, disambut Camat Cluring Henry Suhartono.
Dalam pertemuan itu, AMPD menanyakan pengunduran diri kadesnya delapan bulan lalu. Tapi hingga saat ini masih belum ada tindak lanjut. “Kira-kira Senin (26/6), saya dapat info dari Kabag Hukum jika sudah dirapatkan pengundutran diri Kades,” cetus Ketua AMPD Plampangrejo, Ponirin.
Ponirin mengaku bersama perwakilan masyarakat yang tergabung dalam AMPD, Laskar Paku Wojo, dan Pemuda Rumping Bersatu pernah menanyakan hasil rapat itu pada kabag hukum Pemkab Banyuwangi. “Jawabnya suruh tanya pada camat,” ungkapnya.
Pertemuan antara Camat Cluring Henry Suhartono dengan perwakilan masyarakat berlangsung panas. Warga mengaku tidak mendapat jawaban yang memuaskan. “Masyarakat ingin masalah kades ini segera ditindaklanjuti, karena kades sudah lama menulis surat pengunduran dirinya,” salah satu tokoh masyarakat Plampangrejo, KH Nur Hadi.
Rapat yang membahas pengunduran diri Kades Plampangrejo Yudi Wiyono di Pemkab Banyuwangi pada Senin (26/7), ini dibenarkan oleh Kasi Pemerintahan Camat Cluring, Sugiyono. “Dari kecamatan yang hadir itu saya,” katanya seraya menolak menyampaikan hasil pertemuan itu.
Kemarahan perwakilan warga saat bertemu Camat Cluring Henry Suhartono, tampaknya bukan tanda dasar. Saat menemui di ruang kerjanya, Camat malah meminta masalah ini dimediasi di tingkat desa. “Kami minta masyarakat memediasi dengan difasilitasi BPD (Badan Permusyawaratan Desa),” cetusnya.
Mediasi itu, kata Camat, perlu dilakukan untuk meminta keterangan Kades Yudi Wiyono. Sebab, ada dua surat yang masuk ke Kantor Camat Cluring. “Ada surat pengunduran diri dan pencabutan surat pengunduran diri, Kades Yudi mundur 1000 persen atau 1000 persen tidak mundur,” katanya.
Menanggapi pernyataan Camat itu, ketua BPD Plampangrejo, Agus Khoeroni mempertanyakan urgensi dari mediasi tersebut. “Mediasi ini artinya ada masalah antara dua pihak di desa dan perlu diselesaikan,” cetusnya.
Khoeron menilai di desanya tidak ada yang berselisih, sehingga tidak diperlukan adanya mediasi. “Saya rasa tidak perlu. Karena masyarakat hanya menanyakan tindak lanjut pengunduran diri kades,” terangnya.
Kades Plampangrejo, Yudi Wiyono saat dikonfirmasi tidak mengetahui adanya pertemuan antara perwakilan masyarakat dengan Camat Cluring. Termasuk, rekomendasi dari camat untuk kembali mengadakan mediasi di desanya. “Tidak ada yang mengabari, Pak Camat belum menghubungi,” katanya.
Sumber : Radar Banyuwangi