Kejagung: Tersangka Paniai Berstatus Purnawirawan TNI

Bagikan Artikel

Jakarta – Penyidik Direktorat Pelanggaran HAM berat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan satu orang tersangka berstatus purnawirawan TNI dalam kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di Paniai, Papua tahun 2014.

Tersangka berinisial IS, adalah seorang purnawirawan TNI. Pada tahun 2014, saat peristiwa Paniai terjadi, tersangka adalah perwira penghubung di Kodim di Paniai.

“(IS) Purnawirawan TNI. Dia perwira penghubung di Kodim di Paniai,” kata Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

IS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Print-79/A/JA/12/2021 tanggal 3 Desember 2021 dan Nomor: Print-19/A/Fh.1/02/2022 tanggal 04 Februari 2022 yang ditetapkan oleh Jaksa Agung RI selaku penyidik.

Kejaksaan Agung mengumumkan penetapan tersangka kasus pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua tahun 2014 pada Jumat (1/4) kemarin. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun penyidik Kejaksaan Agung belum menahan IS.

Menurut Febrie, penyidik memiliki pertimbangan belum melakukan penahanan terhadap IS. Penahanan akan dilakukan bila diperlukan oleh penyidik.

“(Penahanan) itu kepentingan penyidik lah. Kalau penyidik melihat dia belum ditahan kan kepentingannya tidak ada, dia tidak melarikan diri ya itu, yang mungkin enggak lah,” ujar Febrie.

Terpisah Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebutkan, alasan belum ditahannya IS karena yang bersangkutan dinilai kooperatif.

“Belum (ditahan), yang bersangkutan masih kooperatif setiap pemeriksaan,” kata Ketut.

Diberitakan sebelumnya, penyidik telah berhasil mengumpulkan alat bukti sesuai Pasal 183 juchto Pasal 184 KUHP sehingga membuat terang adanya peristiwa pelanggaran HAM berat di Paniai tahun 2014 berupa pembunuhan dan penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 9 huruf a dan h juchto Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi karena tidak adanya pengendalian yang efektif dari komandan militer yang secara ‘de yure dan/atau de facto berada di bawah kekuasaan dan pengendaliannya, serta tidak mencegah atau menghentikan perbuatan pasukannya dan juga tidak menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, sebagaimana dimaksud Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Tersangka IS dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 42 ayat (1) jo. Pasal 9 huruf a jo. Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Kemudian, Pasal 40 jo. Pasal 9 huruf h jo. Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Insiden Paniai terjadi pada 8 Desember 2014. Saat warga sipil tengah melakukan aksi protes terkait pengeroyokan aparat TNI terhadap pemuda di Lapangan Karel Gobai, Enarotali, Paniai. Dalam peristiwa tersebut mengakibatkan jatuh korban jiwa, yakni empat orang meninggal dunia dan 21 orang mengalami luka-luka.

Peristiwa Paniai merupakan satu dari 13 kasus pelanggaran HAM berat yang telah diselidiki oleh Komnas HAM. (ari/ant)

Sumber Tim TV One

  • Related Posts

    Migrant Care Banyuwangi Gelar Dialog Publik Bahas Pencegahan Perdagangan Orang dan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

    Bagikan Artikel

    Bagikan ArtikelBerita Banyuwangi – Migrant Care Banyuwangi menggelar dialog publik bertema “Peran Masyarakat terhadap Pencegahan Perdagangan Orang untuk Menghindari Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak”, Kamis (27/11/2025), bertempat di Ruang Terbuka…

    Bupati Ipuk Perkuat Implementasi Restorative Justice di Banyuwangi

    Bagikan Artikel

    Bagikan ArtikelBerita Banyuwangi – Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menandatangani nota kesepakatan Restorative Justice bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, di Surabaya, Kamis (9/10/2025). Langkah ini menjadi komitmen Pemkab Banyuwangi untuk…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Taman Nasional Alas Purwo Banyuwangi Ditutup Saat Idulfitri 2026, Ini Jadwal dan Alasannya

    • By Luqman
    • Maret 11, 2026
    • 3 views
    Taman Nasional Alas Purwo Banyuwangi Ditutup Saat Idulfitri 2026, Ini Jadwal dan Alasannya

    Musrenbang RKPD 2027 Banyuwangi Dibuka Bupati Ipuk, Fokus Penguatan SDM, Hilirisasi Ekonomi, dan Infrastruktur

    • By Luqman
    • Maret 5, 2026
    • 8 views
    Musrenbang RKPD 2027 Banyuwangi Dibuka Bupati Ipuk, Fokus Penguatan SDM, Hilirisasi Ekonomi, dan Infrastruktur

    Menteri KKP Tinjau KNMP Lateng Banyuwangi, Setujui SPBN dan Bantuan Kapal Nelayan

    • By Luqman
    • Maret 4, 2026
    • 13 views
    Menteri KKP Tinjau KNMP Lateng Banyuwangi, Setujui SPBN dan Bantuan Kapal Nelayan

    Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Instruksikan Pengawasan Ketat Pasar Takjil Ramadan

    • By Luqman
    • Februari 28, 2026
    • 14 views
    Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Instruksikan Pengawasan Ketat Pasar Takjil Ramadan

    Deklarasi Banyuwangi ASRI, Bupati Ipuk Akselerasi Program Indonesia ASRI di Grand Watu Dodol

    • By Luqman
    • Februari 19, 2026
    • 23 views
    Deklarasi Banyuwangi ASRI, Bupati Ipuk Akselerasi Program Indonesia ASRI di Grand Watu Dodol

    Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Minta Pasar Takjil Ramadan 1447 H Ditata dan Difasilitasi, UMKM Jadi Prioritas

    • By Luqman
    • Februari 18, 2026
    • 24 views
    Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Minta Pasar Takjil Ramadan 1447 H Ditata dan Difasilitasi, UMKM Jadi Prioritas