Berita Banyuwangi – Dalam pelaksanaan pemilu, berbagai unsur berperan penting untuk memastikan proses pemilihan berjalan lancar dan transparan. Salah satu unsur tersebut adalah Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) yang bertugas untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. Namun, setelah tugasnya selesai, Pantarlih harus segera dibubarkan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kamis,(25/07/24).
Pantarlih dibentuk dengan tujuan khusus, yaitu untuk memastikan data pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) akurat dan terkini. Setelah tugas coklit selesai dan data pemilih diperbarui, peran Pantarlih pun dianggap telah usai. Pembubaran Pantarlih adalah langkah administratif untuk mengakhiri masa tugas mereka secara resmi dan memberikan kepastian hukum terhadap status keanggotaan mereka.
Proses pembubaran Pantarlih Dihadiri oleh Kepala Desa,PPS, PPK Dan Babinsa, Babinkamtibma di Balai Desa Kedunggebang ini dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu Penyerahan Laporan Hasil Kerja Pantarlih Dan bahwa tugas dan tanggung jawab Pantarlih telah selesai
Dengan adanya Pembubaran Pantarlih menunjukkan adanya tata kelola yang baik dalam pelaksanaan pemilu, di mana setiap tugas memiliki jangka waktu dan batasan yang jelas.
Proses pembubaran yang transparan juga membantu meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu.
Dengan selesainya tugas Pantarlih, PPS dapat fokus pada tahap selanjutnya dari persiapan pemilu, termasuk memastikan logistik dan persiapan teknis lainnya berjalan lancar.
Dalam acara ini ,Hikmah Wahyudi selaku Ketua PPS Kedunggebang mengatakan ” Pembubaran ini juga menjadi momen untuk mengevaluasi kinerja Pantarlih, mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan, serta memberikan pelajaran berharga untuk pemilu berikutnya , ” katanya.
Pembubaran Pantarlih oleh PPS adalah langkah penting dalam memastikan kelancaran dan integritas proses pemilu. Dengan adanya proses ini, setiap tahapan pemilu dapat dikelola dengan lebih baik, transparan, dan akuntabel. Selain itu, pembubaran ini juga memberikan kesempatan bagi penyelenggara pemilu untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan kinerja mereka dalam setiap siklus pemilihan.