Banyuwangi –
Penyidik Unit IV Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim memeriksa Ketua KONI Banyuwangi Mukayin. Mukayin dilaporkan atas dugaan penggelapan dana hibah sebesar Rp 4 Miliar.
Pemeriksaan terhadap Mukayin dilakukan di Polresta Banyuwangi pada Rabu (23/11). Mukayin diperiksa kurang lebih selama 7 jam.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja membenarkan tentang kedatangan penyidik dari Polda Jatim. Namun, Agus mengaku hanya tahu ada penyidik dari Polda Jatim yang datang untuk melakukan pemeriksaan di Polresta Banyuwangi.
“Memang benar ada penyidik Polda Jatim datang, namun belum monitor terkait hal apa,” jawab Agus secara singkat.
Mukayin sendiri mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap dirinya oleh penyidik Polda Jatim hanya sebatas klarifikasi tentang laporan masyarakat.
“Kami hanya diminta klarifikasi, karena ada laporan masyarakat kaitan anggaran dana hibah,” kata Mukayin kepada wartawan.
Mukayin menyebut dirinya justru belum mengetahui mengenai laporan itu, apakah berkaitan dugaan penyelewengan anggaran atau lainnya.
Terkait dugaan masyarakat yang menuding KONI Banyuwangi melakukan penyelewengan pihaknya justru tidak menyalahkan. Dia menilai masyarakat tidak tahu hal itu.
“Cuman kalau dikatakan penyelewengan, saya tertawa. Di mana penyelewengannya? Karena apa? Dengan dana seperti itu, sekretariat KONI hanya mengambil 10 persen. Sedangkan sisanya sudah dibagi ke setiap Cabor,” katanya.
Bahkan menurut Mukayin, anggaran dana hibah Rp 4 miliar pada 2022 Laporan Pertanggungjawaban (LPJ)-nya belum dibuat. Karena penggunaan anggaran KONI 2022 masih tersisa hingga Desember.
“Jadi, faktanya justru bukan membantah, kami memang tidak main-main dalam hal anggaran. Saya juga menekankan anggota saya jangan main-main dengan anggaran,” tegasnya.
Diketahui, Ketua KONI Banyuwangi dilaporkan atas dugaan penggelapan dana hibah sebesar Rp 4 Miliar. Laporan itu, ditangani oleh Polda Jatim. Pada 25 Oktober 2022 lalu KONI Banyuwangi sempat dipanggil ke Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan.
Diduga KONI menyelewengkan anggaran dana hibah sebesar kurang lebih Rp 500 juta, hal itu terkait dugaan mark up anggaran dalam LPJ tahun anggaran 2020 sampai 2022.
Sumber : detikjatim