Komnas Perempuan soal Kasus ABG di Parimo: Itu Kekerasan Seksual

Bagikan Artikel

Polisi menyebut kasus ABG 15 tahun di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, adalah persetubuhan anak di bawah umur, bukan pemerkosaan. Komnas Perempuan menegaskan kasus itu adalah kekerasan seksual terhadap anak.
“Komnas Perempuan mengingatkan kembali bahwa setiap aktivitas seksual terhadap anak adalah Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), karena anak dinilai belum mampu memberikan persetujuan secara penuh untuk terlibat dalam aktivitas seksual (non competent consensual). Sehingga kekerasan seksual terhadap anak tidak memerlukan unsur paksaan atau kekerasan,” kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi kepada wartawan, Kamis (1/6/2023).

Siti menilai pelaku yang merupakan orang dewasa harusnya memberikan perlindungan kepada anak. Dia menyinggung terduga pelaku yang memiliki jabatan strategis di masyarakat.

“Terduga pelaku yang adalah orang dewasa berada dalam posisi- posisi strategis yang seharusnya memberikan pelindungan terhadap anak dan menjadi contoh baik di masyarakat, seperti: guru, kades, anggota kepolisian menunjukkan relasi kuasa atas korban, di antaranya relasi orang dewasa terhadap (anak), laki-laki terhadap perempuan,” kata dia.

Komnas Perempuan juga mendorong hak-hak korban dipenuhi. Seperti pendampingan psikologis dan penangan medis.

“Selain proses anak penegakan hukum yang tengah berlangsung di Polda Sulawesi Tengah, kami mendorong pemenuhan hak korban atas penanganan, pelindungan dan pemulihan korban segera dipenuhi dan dikoordinasikan dengan para pemangku kepentingan, dengan prioritas pada pendampingan psikologis dan penanganan medis kesehatan reproduksi, karena butuh penanganan segera,” jelasnya.

“Anak korban kekerasan seksual dalam hal ini berhak atas serangkaian hak yang dijamin baik dalam UU Perlindungan Anak maupun UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Seperti hak atas pelayanan kesehatan, hak atas pendampingan, hak untuk mendapatkan penguatan psikologis dan hak atas restitusi,” imbuhnya.

Siti menambahkan bahwa Komnas Perempuan akan terus memantau kasus ini. Komnas Perempuan juga akan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait.

“Komnas Perempuan akan memantau dan berkoordinasi dengan semua pihak yang relevan terkait penanganan TPKS, di negara maupun masyarakat,” katanya.

Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho dalam konferensi pers yang dikutip Kamis, 1 Juni 2023 menyebut peristiwa itu terjadi dalam kurun waktu April 2022 hingga Januari 2023. Terindikasi ada 11 orang pelaku yang melakukan persetubuhan terhadap korban yang merupakan seorang anak berusia 15 tahun.

Dia mengatakan narasi awal yang menyebutkan pemerkosaan adalah keliru karena menurutnya tidak ada kekerasan atau ancaman kekerasan di baliknya. Selain itu, perbuatan itu disebut Agus tidak terjadi bersama-sama sehingga menurutnya istilah pemerkosaan bergiliran tidaklah tepat.

“Dalam perkara ini tidak ada unsur kekerasan, ancaman, ataupun ancaman kekerasan termasuk juga pengancaman terhadap korban. Dalam kaitan dengan dilakukan secara bersama-sama, dari pemeriksaan pun sudah jelas dan tegas bahwa tindak pidana ini dilakukan berdiri sendiri-sendiri, tidak dilakukan secara bersama-sama,” ucap Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho dalam konferensi pers.

Namun dari 11 orang itu baru 10 orang yang dijerat sebagai tersangka. Seorang yang belum dijerat sebagai tersangka adalah oknum anggota Brimob yang disebut Agus masih menjalani pemeriksaan. Agus juga menyebut alasan oknum Brimob itu belum jadi tersangka karena minimnya alat bukti.

Di sisi lain, ada 3 orang dari 10 orang tersangka yang statusnya masih buronan. Dia meminta para buronan itu segera menyerahkan diri.

Sumber : Detiknews

By Luqman

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *