Larangan Jual Obat Sirup, Polisi Banyuwangi Sidak Sejumlah Apotek

Bagikan Artikel

Seluruh apotek di Kabupaten Banyuwangi dilarang menjual segala jenis obat sirup. Itu menyusul adanya penyakit gagal ginjal akut misterius atau gangguan ginjal akut progresif atipikal (GgGAPA) atau atypical progressive acute kidney injury (AKI) di beberapa daerah di Indonesia.

Aparat keamanan langsung melakukan razia di Banyuwangi, Senin (24/10/2022). Meski saat ini belum ada laporan adanya penyakit gagal ginjal akut misterius mereka tetap memeriksa sejumlah apotek.

Kanit Pidsus Polresta Banyuwangi Ipda Rananda Satria mengatakan pihak kepolisian telah melakukan pengecekan dan memasang imbauan di beberapa apotek. Hal ini dilakukan setelah adanya edaran dari Kemenkes RI dan BPOM.

“Beberapa apotek sudah kita pasang poster dan imbauan untuk sementara menghindari obat sirup. Besok akan dilakukan pengecekan secara menyeluruh di setiap kecamatan,” kata Satria.

Hasil pengecekan di sejumlah lokasi apotek di Banyuwangi wilayah utara, polisi menemukan satu apotek yang masih memiliki stok sirup yang masuk ke dalam daftar larangan.

“Dari pengecekan hari ini, ada apotek yang masih memiliki stok Termorex sirup. Namun posisinya sudah tidak di pasang (display). Sedang proses menunggu sales untuk pengembalian,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinkes Banyuwangi Sudarto menyampaikan bahwa hingga kini belum ada laporan soal kasus gagal ginjal akut misterius di Banyuwangi. Namun pihaknya telah menyebar imbauan secara masal agar kasus itu tidak pernah ada di Banyuwangi.

“Sampai saat ini belum ada laporan terkait kasus gagal ginjal misterius tersebut di Banyuwangi,” kata Sudarto.

Pemkab Banyuwangi melalui Dinas Kesehatan juga telah melakukan sosialisasi ke setiap apotek dan juga layanan penyedia obat. Seluruhnya diminta agar menyimpan segala jenis obat sirup untuk sementara waktu dan tidak menjualnya kepada masyarakat.

“Berdasarkan surat edaran, kita lakukan penahanan semua jenis obat sirup. Pemberitahuan juga dilakukan agar apotek dan penyedia layanan obat-obatan hendaknya menyimpan stok obat sirup yang ada atau dikembalikan sampai ada informasi lebih lanjut,” jelasnya.

Di lain sisi, dengan imbauan penahanan obat sirup ini memberikan dampak penurunan omzet penjualan. Menurut Bobby Sugara, apoteker Kimia Farma di wilayah Kelurahan Singotrunan, omzet di tempatnya bekerja mengalami penurunan antara 7 hingga 10 persen.

“Penjualan obat jenis sirup cukup lumayan di sini. Kalau omzet pasti menurun, kisaran 7 sampai 10 persen. Cuman karena menuruti aturan ya harus bagaimana lagi,” ungkap Bobby.

Sejak edaran tersebut turun, Bobby mengaku telah menarik seluruh obat jenis sirup yang ada di apotek tempat dirinya bekerja. Hingga ada instruksi lebih lanjut, dia memastikan tidak akan melayani penjualan segala jenis obat sirup.

“Sudah kita tarik semua untuk jenis obat-obatan sirup. Vitamin cair, tradisional medicine, Paracetamol sirup, Sementara tidak melayani dulu. Hingga ada instruksi lebih lanjut dari pusat,” jelasnya.

Sumber detik.com

By Luqman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *