BANYUWANGI – Mulai 2023, para petani di Banyuwangi bisa mengecek jatah pupuk subsidi yang dimiliki.
Hal itu bisa dilakukan setelah Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Banyuwangi membuat inovasi untuk mengawasi peredaran pupuk bersubsidi.
Inovasi itu bernama Cek Pubertas. Cek Pubertas adalah akronim dari cek pupuk bersubsidi secara terbatas.
Inovasi ini berupa modul dalam aplikasi yang memudahkan distribusi pupuk subsidi supaya tepat sasaran ke petani.
Plt Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Khoiri mengatakan, aplikasi ini dibuat karena keberadaan dan distribusi pupuk bersubsidi yang didapatkan petani harus dipastikan sesuai dengan kuota yang ditetapkan pemerintah melalui e-alokasi.
“Pupuk bersubsidi merupakan barang terbatas yang harus dikawal dalam penyalurannya,” terang dia, Jumat (13/1/2023).
Ia menyebut, ada beberapa permasalahan yang muncul dalam distribusi pupuk bersubsidi. Salah satunya, petani kerap kali kesulitan mengetahui total pupuk bersubsidi yang didapatkan dalam satu tahun.
Mereka juga kesulitan untuk mengecek berapa banyak pupuk yang telah ditebus dan jumlah sisa kuota yang dimiliki.
”Mulai 2023, petani bisa melihat kuota pupuk yang didapat, penebusan, dan sisa kuota pupuk bersubsidi melalui modul ini,” lanjutnya.
Modul tersebut terdapat dalam aplikasi Smart Kampung, aplikasi buatan Pemkab Banyuwangi atau e-Bilaperdu, aplikasi bikinan Dinas Pertanian dan Pangan). Kedua aplikasi itu bisa diunduh di Playstore.
“Ini untuk menjawab permasalahan yang muncul pada tahun lalu,” kata Khoiri.
Ia menyebut, Cek Pubertas juga memuat data semua petani di Kabupaten Banyuwangi yang mendapat jatah pupuk bersubsidi beserta kuotanya.
“Petani dapat mengakses aplikasi kapan saja, yang penting terkoneksi ke internet, sehingga praktis dan efisien,” sambungnya.
Khoiri berharap, lewat aplikasi tersebut, penyaluran pupuk bersubsidi bisa transparan dan tepat sasaran. Sehingga masalah yang muncul di lapangan bisa ditekan.
Sekadar informasi, pupuk subsidi diberikan pemerintah kepada petani secara terbatas. Kementerian Pertanian telah mengatur ihwal pupuk bersubsidi dalam Permentan 10/2022.
Peraturan tersebut mengatur soal komoditas, jenis pupuk, dan pihak-pihak berhak menerima pupuk bersubsidi
sumber:tribun banyuwangi