Berita Banyuwangi – Bekerja merupakan hak asasi manusia yang wajib dijunjung tinggi, dihormati, dan dijamin penegakannya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Negara menjamin hak, kesempatan, dan memberikan pelindungan bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak, baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan.
Migran Care Banyuwangi menggelar diskusi tentang perda nomor 15 tahun 2017 tentang perlindungan tenaga kerja indonesia kabupaten banyuwangi di luar negeri acara dilakukan di Hotel Surya Jajag , Rabu (23/10/2024).
Acara Dialog Interaktif yang digelar salah satunya bertujuan untuk Membedah Perda Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Kerja indonesia Kabupaten banyuwangi dan Adanya kesepakatan untuk harmonisasi perda Nomor 15 Tahun 2017 dengan UU PMI No 18 Tahun 2017 di luar negeri, dialog ini dikikuti oleh beberapa organisasi,lembaga, akademisi. turut hadir juga anggota Komisi I Fraksi PDI P DPRD Banyuwangi Ficky Septalinda, S.E dan dari Disnaker kabupaten Banyuwangi.
Anggota Komisi I Fraksi PDI P DPRD Banyuwangi Ficky Septalinda, tentang perda Nomor 15 Tahun 2017 merupakan perda yang sudah ditetapkan tahun kemarin harus menyesuaikan dengan undang – undang yang terbaru.
“untuk perda ini kan sudah dibahas pada waktu tahun lalu dan perda ini harus diajukan lagi dan direvisi lagi”, ujar Ficky
Ficky juga menyayangkan banyak pekerja migran indonesia khusnya dibanyuwangi masih banyak yang ilegal dan tidak melewati biro kerja yang resmi.
“Saya berharap teman – teman migrant care ini bisa merumuskan aturan yang bisa menekan pekerja migran yang ilegal itu bisa ditekan melalui biro kerja migrant yang resmi di kabupaten banyuwangi”, kata Ficky
Sementara itu Kepala dinas tenaga kerja, transmigrasi dan perindustrian Kabupaten Banyuwangi Abdul Latif S.Sos M.Si mengaku isu pekerja migran adalah isu yang krusial dan mudah – mudahan dengan perubahan perda ini apakah diamunisasi atau dicabut.
” Mudah – mudahan dengan perubahan perda Nomor 15 Tahun 2017 ini apakah diamunisasi atau dicabut bisa menjadi angin segar bagi saudara – saudara kita yang menjadi pmi” kata Abdul Latif.
Sumber beritabanyuwangi.com