Ngaku Call Center Bank, Pria ini Kuras Rekening Nasabah Rp 84 Juta

Bagikan Artikel

Trenggalek – Polisi mengamankan seorang warga Palembang. Pria ini diduga menjadi pelaku penipuan bermodus Call Center bank. Dari aksinya, pelaku berhasil menguras rekening korban hingga Rp 84 juta.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim mengatakan tersangka adalah AC (28), warga Plaju, Kota Palembang, Sumatera Selatan. Sedangkan korban merupakan nasabah bank asal Trenggalek.

“Tersangka kami tangkap di Palembang dengan kerja sama Polda Sumatera Selatan dan polres setempat,” kata Agus, Senin (25/4/2022).

Kasus penipuan ini bermula saat korban mendapat telepon dari seseorang yang mengaku petugas bank. Petugas tersebut meminta sejumlah data nasabah. Curiga ada yang tak beres, korban berniat telepon ke nomor layanan salah satu bank di Trenggalek.

“Korban mencari tahu melalui mesin pencarian google, dari situlah muncul sebuah nomor telepon pada alamat BRI Unit Kota. Ternyata, nomor itu sudah diubah oleh pelaku menjadi nomor pribadinya,” ujarnya.

“Saat menerima telepon korban, pelaku ini berpura-pura menjadi petugas call center. Karena korban dalam kondisi kebingungan akhirnya dengan mudah pelaku memperdayainya,” jelasnya.

Pelaku berlagak membimbing korban untuk mengamankan saldo rekening. Namun kenyataannya, pelaku justru mengarahkan korban untuk mentransfer uang yang ada dalam rekening ke dompet digital, melalui virtual akun.

“Dari proses itu, dana di rekening korban terdebet sebanyak tiga kali, rinciannya Rp 9.988.988, Rp 70 juta dan Rp 3.999.899, sehingga kerugian korban Rp 84 juta,” kata Agus Salim.

Korban baru tersadar menjadi korban penipuan setelah saldo puluhan juta miliknya amblas. Akhirnya, kasus ini dilaporkan ke Polres Trenggalek.

“Dari proses penyelidikan kami berhasil mengidentifikasi jejak pelaku dan kami tangkap di Palembang,” jelas Agus Salim.

Selain pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, salah satunya telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan korban.

Selain pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, salah satunya telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan korban.

Sementara itu pelaku AC telah mengakui perbuatannya. Ia mengaku sengaja mengubah nomor telepon pada rekomendasi alamat bank yang tercantum di google untuk aksi penipuan.

“Nomor teleponnya itu kan bisa diubah oleh siapa saja dan saya lihat juga banyak yang sudah diubah. Kemudian saya ubah nomor itu di pertengahan Februari,” kata AC.

Saat menerima panggilan telepon itu, korban sempat mengadukan persoalan percobaan penipuan dari telepon lain yang mengatasnamakan salah satu bank. Korban juga sempat mengaku menyerahkan nomor pada kartu ATM.

Pelaku pun mulai mencari informasi terkait jumlah saldo di rekening tersebut, dan disebutkan Rp 84 juta. Hal itulah yang membuat pelaku semakin semangat untuk mengelabui korban.”Kemudian saya bilang, sini saya bantu supaya tidak bisa diakses oleh orang lain. Kemudian saya alihkan ke WhatsApp dan saya minta untuk mengirimkan kode untuk pengisian saldo dompet digital,” kata AC.

Pelaku mengakui sengaja memanfaatkan kepanikan korban untuk menguras seluruh saldo yang ada di dalam rekening. “Uangnya sekarang sudah habis, saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelas AC.

Akibat perbuatannya, kini pelaku ditahan di Polres Trenggalek dan dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sumber:Detik.com jatim

  • Related Posts

    Migrant Care Banyuwangi Gelar Dialog Publik Bahas Pencegahan Perdagangan Orang dan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

    Bagikan Artikel

    Bagikan ArtikelBerita Banyuwangi – Migrant Care Banyuwangi menggelar dialog publik bertema “Peran Masyarakat terhadap Pencegahan Perdagangan Orang untuk Menghindari Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak”, Kamis (27/11/2025), bertempat di Ruang Terbuka…

    Bupati Ipuk Perkuat Implementasi Restorative Justice di Banyuwangi

    Bagikan Artikel

    Bagikan ArtikelBerita Banyuwangi – Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menandatangani nota kesepakatan Restorative Justice bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, di Surabaya, Kamis (9/10/2025). Langkah ini menjadi komitmen Pemkab Banyuwangi untuk…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    SMK Miftahul Ulum Muncar Gelar UKK 2026 untuk Jurusan TKJ, TKR, dan APHPi

    • By Luqman
    • Februari 9, 2026
    • 16 views
    SMK Miftahul Ulum Muncar Gelar UKK 2026 untuk Jurusan TKJ, TKR, dan APHPi

    SMK Darul Amien Jajag Gelar UKK Jurusan TKJ, Gandeng PT Master Sarana Teknologi

    • By Luqman
    • Februari 8, 2026
    • 15 views
    SMK Darul Amien Jajag Gelar UKK Jurusan TKJ, Gandeng PT Master Sarana Teknologi

    Banyuwangi Jadi Rujukan Nasional, Bupati Ipuk Paparkan Kiat Sukses Digitalisasi Bansos

    • By Luqman
    • Februari 4, 2026
    • 19 views
    Banyuwangi Jadi Rujukan Nasional, Bupati Ipuk Paparkan Kiat Sukses Digitalisasi Bansos

    Dinkes Banyuwangi Terima 60 Ribu Sachet Susu dari Kemenkes untuk Percepat Kesembuhan Pasien TBC

    • By Luqman
    • Januari 30, 2026
    • 11 views
    Dinkes Banyuwangi Terima 60 Ribu Sachet Susu dari Kemenkes untuk Percepat Kesembuhan Pasien TBC

    Pengumuman Hasil Perlinsos Digital Banyuwangi Dijadwalkan Awal Februari 2026

    • By Luqman
    • Januari 23, 2026
    • 12 views
    Pengumuman Hasil Perlinsos Digital Banyuwangi Dijadwalkan Awal Februari 2026

    Panen Raya Semangka di Lapas Banyuwangi, Wujud Pembinaan Warga Binaan dan Dukungan Ketahanan Pangan

    • By Luqman
    • Januari 17, 2026
    • 10 views
    Panen Raya Semangka di Lapas Banyuwangi, Wujud Pembinaan Warga Binaan dan Dukungan Ketahanan Pangan