Pengibaran Bendera Merah Putih di Puncak TWA Kawah Ijen Dibatasi

Bagikan Artikel

“Biasanya ada yang melakukan upacara bendera di Kawah Ijen. Ada dua tempat. Di sekitar puncak Kawah Ijen dan lapangan paltuding,” ujarnya, Rabu (10/8/2022).

Untuk pengibaran bendera di atas puncak Kawah Ijen, pendaki wajib melakukan izin resmi ke BKSDA. Hal ini menyangkut keamanan dan keselamatan peserta upacara.
Nantinya, di puncak Kawah Ijen terdapat dua lokasi yang bisa digunakan. Namun hanya dibatasi kurang dari 100 personel.
“Ada 2 tempat datar. Kalau di arah sunrise kemungkinan cukup kurang lebih 50-an orang. Kalau dekat pagar nggak mungkin karena campur aktivitas pengunjung kapasitasnya kurang 50-an juga. Total kalau bisa di bawah 100 orang,” tambahnya.

Sementara, untuk kegiatan upacara di lapangan Paltuding, kata Sigit, bisa dilakukan izin secara lisan dan tertulis.
Kendati demikian, Sigit menyebut, untuk saat ini belum ada permohonan izin untuk pengibaran bendera Merah Putih dalam rangka HUT ke 77 Republik Indonesia. Namun, pihak pengelola TWA Kawah Ijen tidak melarang kegiatan tersebut di sekitar kawasan TWA Kawah Ijen.
“Untuk giat pengelola mengikuti giat simpatisan. Sampai sekarang belum ada pemberitahuan untuk giat tersebut,” pungkasnya.

Sumber detik.com

By Luqman

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *