PKS Minta Tempat Hiburan Malam-Karaoke Jakarta Ditutup Selama Ramadan

Bagikan Artikel

Jakarta – Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Achmad Yani mendesak Pemprov DKI Jakarta menutup tempat hiburan malam termasuk karaoke selama bulan Suci Ramadan 1443 Hijriah. Dia meminta surat edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI yang mengatur operasional tempat wisata selama ramadan dicabut.
“Meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov DKI) mencabut surat edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI bernomor e-0001/SE/2022 tentang waktu penyelenggaraan usaha pariwisata pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 H/ 2022 M yang ditandatangani Andika Permata pada 1 April 2022 lalu,” kata Yani melalui keterangan tertulis, Rabu (6/4/2022).

Baca juga:
Polisi Sidak Prokes Tempat Hiburan Malam di Jaksel-Jakut, Begini Hasilnya
Yani memandang, upaya membangkitkan geliat ekonomi selama Ramadan tak mesti dilakukan melalui pembukaan tempat hiburan malam. Sebagai contoh, Pemprov dapat menyiapkan menu takjil atau makanan selama Ramadan dengan mengakomodir pelaku UMKM.

“Jadi sebenarnya justru ekonomi di level bawah yang luar biasa menggerakan, efek dari berkahnya Ramadhan,” ujar Yani.

Anggota Komisi B DPRD DKI itu mewanti-wanti seluruh pihak agar memberi ketenangan bagi umat muslim beribadah di bulan puasa ini. Jangan sampai, kata dia, masyarakat terpancing untuk menyambangi lokasi hiburan malam.

“Mari kita jaga ketoleransian kita sebagai umat beragama, terlebih di Jakarta yang mayoritas penduduknya banyak menjalankan ibadah puasa,” imbuhnya.

Baca juga:
Memanas Api Cemburu di Balik Terbakarnya Kios Lenggang IRTI Monas
Pemprov DKI Izinkan Karaoke Buka saat Ramadan
Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI Jakarta mengizinkan karaoke tetap beroperasi selama Ramadan 2022. Meski begitu, jam operasionalnya dibatasi pada pukul 14.00-21.00 WIB.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran e-0001/SE/2022 tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M. SE ini ditandatangani oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Andhika Permata pada 1 April 2022.

“Jenis usaha karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan pada bulan Ramadan mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB,” demikian SE yang dilihat, Jumat (1/4/2022).

Sedangkan untuk usaha bar yang berdiri sendiri maupun yang berada di dalam karaoke, pub atau musik hidup tidak dibolehkan menjual minuman beralkohol selama Ramadan. Kecuali diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang 4.

Sumber :detik.com

By Luqman

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *