Polres Ponorogo Amankan 9 Kilogram Bubuk Petasan, 2 Orang jadi Tersangka

Bagikan Artikel

Ponorogo – Polres Ponorogo mengamankan 2 orang yang sedang melakukan transaksi jual beli bubuk petasan. Dalam hal ini, polisi juga turut mengamankan 9 kilogram bubuk petasan.
Keduanya yakni HS (28) warga Desa Tatung, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo dan TR (37) warga Desa Semen, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Magetan.

Dua tersangka ini melakukan jual beli 9 kilogram bubuk petasan yang akan mereka gunakan untuk bahan membuat petasan saat perayaan Idul Fitri.

Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo mengatakan pada Kamis (21/4) lalu, tersangka HS ditangkap Polsek Sumoroto di sebuah warung kopi di Desa Pengkol, Kecamatan Kauman.


“Karena tersangka kedapatan membawa serbuk petasan sebanyak seberat 9 kilogram yang dikemas dalam 10 buah plastik ukuran 1 kilogram warna bening,” tutur Catur kepada wartawan, Selasa (26/4/2022).

Catur menambahkan, tersangka mengaku keberadaannya di warung kopi saat itu untuk melakukan transaksi jual beli bubuk petasan dengan TR yang sudah memesan melalui telepon.

“Tersangka mengaku bahwa dirinya mendapatkan bubuk petasan tersebut dengan cara mendapatkan meracik sendiri dengan menggunakan bahan berupa serbuk belerang, serbuk aluminium, dan serbuk booster atau potasium yang dibelinya secara online,” kata Catur

Tersangka, lanjut Catur, belajar meracik bubuk petasan dengan melihat di YouTube. Tersangka mengaku menjual bubuk petasan tersebut dengan harga Rp 250 ribu per kilogram. Dia menjual bubuk petasan tersebut dengan dipasarkan melalui akun facebook.


“Tersangka TR mengakui bahwa dirinya pada hari Minggu 17 April 2022 benar membeli bubuk petasan dari tersangka HS sebanyak 9 kilogram dengan harga Rp 2,2 juta,” imbuh Catur.

Dari pengakuan TR, lanjut Catur, bubuk yang dibelinya tersebut akan digunakan sendiri untuk membuat petasan. Lalu dari hasil penyelidikan, ternyata TR sebelumnya juga membeli 2 kilogram bubuk petasan dari HS dan masih disimpan di kamarnya.

Dari penangkapan ini, ada barang bukti yang diamankan yakni 9 kilogram bubuk petasan, 2 bendel sumbu petasan, 2 unit sepeda motor, 1 unit HP, 1 ember plastik, 1 centong plastik, 2 plastik bening bekas hingga uang tunai Rp 506 ribu.

Pasal yang dikenakan pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 jo. Pasal 65 KUHP jo. Pasal 53 KUHP jo. Pasal 55 KUHP. “Dengan ancaman hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup atau hukuman pidana penjara setinggi-tingginya 20 tahun,” pungkas Catur.

Sumber:Detik.com Jatim

By Luqman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *