Pria di Banyuwangi Ditangkap Karena Bawa Senjata Tajam ke Masjid

Bagikan Artikel

Banyuwangi – Pria di Banyuwangi diamankan polisi usai dilaporkan membawa senjata tajam (sajam) saat ke masjid. Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka.
Pria tersebut berinisial AA (35) warga Perum Kertosari ,Kelurahan Kertosari. Pria ini diduga akan beraksi di Masjid Ahmad Dahlan, Kecamatan Kota Banyuwangi.

“Benar, pelaku kita amankan beserta barang bukti sebilah pisau berukuran sekitar 28 cm berikut sarung pisau terbuat dari kulit warna coklat,” kata AKP Kusmin Kapolsek Banyuwangi Kota kepada detikJatim, Rabu (13/4/2022).

Kusmin menuturkan pelaku diamankan bermula saat seorang petugas k

eamanan masjid merasa curiga dengan gelagat pelaku. Kecurigaan petugas ini karena pelaku terlihat menyelipkan sajam di balik bajunya.

“Petugas keamanan curiga karena melihat pelaku menyelipkan sajam di balik bajunya ketika sujud ,” tutur Kusmin.

Karena dicurigai, pelaku kemudian diawasi oleh petugas masjid mulai dari tempat wudu. Di dalam masjid, pelaku tampak mondar-mandir hingga kuliah subuh selesai.

“Pelaku terlihat mondar-mandir kayak orang bingung. Jadi terus dimonitor oleh petugas keamanan masjid, hingga kuliah subuh selesai,” terangnya.

Barulah setelah selesai kuliah subuh, pelaku kemudian didatangi petugas keamanan masjid. Saat itu petugas mencoba bertanya terkait sajam yang dibawa pelaku.

Bukan menjawab, pelaku malah menangis dan berkeinginan untuk bertemu dengan salah satu ustaz untuk bertobat. Tak lama, pelaku kemudian menyerahkan sebilah pisau.

“Saat itu pelaku menangis dan bilang kalau ingin bertobat. Dan meminta untuk bertemu seorang ustaz,” ujar Kusmin.

“Dan saat itu juga pelaku menyerahkan sebilah pisau dilengkapi gagang kayu serta sarung pisau terbuat dari kulit berwarna coklat,” tambahnya.

Mengetahui hal ini, petugas keamanan langsung menghubungi polisi. Pelaku langsung diamankan di polsek setempat.

Dalam keterangannya, pelaku tampak berbelit-belit saat diperiksa. Namun pelaku kemudian mengaku usai mengonsumsi puluhan butir pil jenis trek.

“Diajak komunikasi belibet, setelah didesak baru mengaku kalau habis minum pil trek,” ujar Kusmin.

Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Satu buah pisau dan 1 unit handphone milik pelaku juga turut disita.

“Sudah kita tetapkan tersangka. Kita jerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU darurat No.12 tahun 1951 atas dugaan tanpa hak membawa senjata tajam,” pungkasnya.

Sumber detik.com

By Luqman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *