Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan, Bripka Madih seperti seorang whistleblower jika dugaan pungli yang dikatakannya terbukti benar. Bripka Madih adalah anggota Provost di Polsek Jatinegara. Ia mengaku menjadi korban pemerasan saat mau melaporkan permasalahan penyerobotan tanah orangtuanya di Polda Metro Jaya pada 2011. “Dalami kabar tentang dugaan pungli (pungutan liar) tersebut. Jika benar demikian, maka Madih melakukan whistleblowing,” ujar Reza menyampaikan keterangan tertulis, Senin (6/2/2023). Sebab, dalam dugaan pungli tersebut, dikatakan bahwa Madih tidak hanya dimintai uang, tetapi juga tanah, oleh oknum penyidik. Baca juga: Bikin Laporan Tanahnya Diserobot, Anggota Provost Diminta Uang Ratusan Juta untuk Biaya Penyidikan Perihal whistleblower, Reza mengungkapkan bahwa ia teringat dengan kasus Aipda HR pada Oktober 2022. Pada saat itu, seorang anggota Polri berpangkat Aipda berinisial HR menuliskan “sarang pungli” di tembok gedung Polres Luwu. Secara tiba-tiba, imbuh Reza, Aipda HR disebut mengidap gangguan jiwa. “Kalau memang punya gangguan jiwa, mengapa dibiarkan bekerja?” tegas Reza. Baca juga: Bripka Madih disebut Sering Meneror Warga, Ketua RW: Kami Tak Bisa Lawan karena Dia Polisi “Dua situasi di atas mirip dengan studi yang menemukan bahwa whistleblower kerap mendapat serangan balik dari sesama sejawat yang ‘dirugikan’, bahkan dari kantor tempatnya bekerja,” sambungnya. Harus disikapi secara berimbang Selain dugaan pungli yang perlu diperiksa kebenarannya, Reza mengatakan, ada persoalan lain yang perlu disikapi secara proporsional. Salah satunya adalah keberadaan tanah yang dipermasalahkan oleh Madih. “Cek saja dokumen tanah yang dimaksud dan keabsahannya,” tutur dia. Selanjutnya adalah masalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Madih. Baca juga: Mengaku Diperas Oknum Penyidik, Bripka Madih Diduga Melanggar Kode Etik Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Bripka Madih pernah dilaporkan istri pertamanya, SK. Dikutip dari Tribunnews.com, Sabtu (4/2/2023), ia dilaporkan karena diduga telah melakukan KDRT. Laporan ini dilayangkan pada 2014, dan diproses hingga berujung pada putusan pelanggaran disiplin dalam sidang Kode Etik Profesi Polri tahun 2022. “Istri sahnya atas nama SK sudah cerai pertama, terkait KDRT ini 2014 dan putusannya melalui hukuman putusan pelanggaran disiplin,” ujar Trunoyudo, Jumat (3/2/2023). Bripka Madih kembali menikah dengan wanita berinisial SS, sebelum dilaporkan oleh SS atas dugaan KDRT pada Agustus 2022. Menurut Reza, munculnya kabar soal Bripka Madih yang pernah dilaporkan perihal KDRT juga perlu disikapi secara berimbang. “Kenapa Polda Metro Jaya tiba-tiba mengekspos kasus KDRT tersebut ke publik?” pungkas dia. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
sumber : kompas.com