Sebarluaskan Akses Jaringan WIFI, Seorang Warga Ditangkap Polisi

Bagikan Artikel

Pacitan – Jawa Timur – Secara ilegal menyebarluaskan akses jaringan wifi kepada orang lain, seorang pria di Dusun Sooka, Desa Sooka, Kecamatan Punung, ditangkap Jajaran Satreskrim Polres Pacitan.

IA diduga menyebarluaskan jaringan bandwith milik Telekomunikasi Indonesia dengan cara menyalurkan ke sejumlah warga dan dikomersilkan. Dari pengakuan tersangka, ada 96 warga menggunakan jaringan internet yang disalurkan secara ilegal melalui router miliknya yang dipasang secara pribadi.

“Jaringan wifi itu dari satu sumber alat yang terpasang dan mendaftarkan secara pribadi. Saya salurkan ke 96 warga. Biaya pemasangan untuk setiap warga yang menyalur jaringan wifi sebesar Rp1.500.000, sedangkan tarif biaya per bulan pelanggan dikenakan Rp165.000  per bulan,” jelasnya.

Kapolres Pacitan, AKBP Wiwit Ari Wibisono menerangkan, wifi merupakan sebuah perangkat elektronik berupa router yang digunakan untuk menghubungkan ke jaringan internet. Wifi seringkali dipilih karena penggunaanya lebih praktis dan cepat, apalagi sehubungan dengan kebijakan perpanjangan masa PPKM pada masa pandemi Covid-19 lalu. 

Kegiatan-kegiatan yang dilakukan secara tatap muka beralih secara virtual. Seluruh kegiatan membutuhkan akses internet di rumah semakin meningkat. Dalam penggunaan jaringan wifi, pemilik usaha wajib mengantongi ijin mengakses wifi secara legal, yang tentunya hal tersebut tidak merugikan pemilik jaringan.

“Perbuatan akses ilegal wifi tersebut pada Pasal KUHP jelas berbunyi barang siapa mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan ancaman  pidana penjara dan denda,” terang Wiwit, Selasa (5/4). 

Pada kasus ini, setiap bulannya tersangka IA ini mendapatkan keuntungan belasan juta dari masyarakat yang memasang jaringan. Kejadian ini sudah berlangsung hampir dua tahun. Tersangka mendapat keuntungan sementara ada pihak yang dirugikan. 

“Tersangka melanggar pasal 47 junto pasal 11 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar,” terang Kapolres Pacitan. (Agus Wibowo/hen)

Sumber Tim TV One
 

By Luqman

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *