Belum lama ini, komika Soleh Solihun membagikan cerita soal dugaan praktik pungutan liar (pungli) pembayaran pajak tersebut melalui akun Twitter @solehsolehun pada Selasa (27/9/2022). Ia yang bermaksud untuk memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lima tahunan kemudian melakukan cek fisik kendaraan. Namun, pada saat proses cek fisik kendaraan itu, Soleh mengaku dimintakan uang Rp 30.000 oleh oknum petugas Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.
Padahal, seharusnya biaya tersebut tidak ada. Artinya, biaya tersebut bisa dikatakan sebagai pungutan liar atau pungli. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak, berikut ini biaya penerbitan STNK: Penerbitan STNK Baru kendaraan motor roda dua dan 3: Rp100.00. Perpanjang STNK kendaraan motor roda dua dan 3 per lima tahun: Rp100.000. Penerbitan STNK kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp200.000. Perpanjang STNK kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp200.000. Pengesahan STNK kendaraan roda 2 dan 3: Rp25.000. Pengesahan STNK kendaraan roda 4 atau lebih: Rp50.000. Baca juga: Terkena Pungli di Samsat Polres Jaksel, Soleh Solihun Mengaku Tak Tahu Cek Fisik Kendaraan Gratis Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) kendaraan roda 2 dan 3: Rp60.000. Penerbitan TNKB kendaraan roda 4 atau lebih: Rp100.000. Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru maupun ganti kepemilikan kendaraan roda 2 dan 3: Rp 225.000. Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 375.000. Adapun cek fisik merupakan prosedur awal untuk perpanjang STNK 5 tahunan, di mana petugas akan mengecek dan menggesek nomor rangka serta nomor mesin. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tidak disebutkan harus membayar biaya cek fisik.
sumber: kompas.com