Banyuwangi – Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) terkait libur sekolah dan pembelajaran selama bulan Ramadan 2025. Aturan ini berlaku untuk seluruh sekolah, madrasah, dan guru, termasuk di Banyuwangi.
SEB tersebut ditandatangani oleh tiga menteri, yaitu Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Dokumen bernomor 2 Tahun 2025, 2 Tahun 2025, dan 400.1/320 SJ ini dirilis pada 20 Januari 2025.
“Surat edaran bersama ini menjadi pedoman kita semua dalam pelaksanaan pembelajaran sekolah dan madrasah,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi, Guntur Priambodo, pada Rabu (22/1/2025).
SEB ini mengatur waktu pembelajaran mandiri di rumah serta kegiatan pembelajaran di sekolah selama Ramadan, Idulfitri, dan cuti bersama. Aturan ini juga menegaskan pembatalan wacana libur penuh selama Ramadan 2025 yang sempat mencuat sebelumnya.
- 27-28 Februari & 3-5 Maret 2025: Pembelajaran dilakukan secara mandiri di rumah, tempat ibadah, atau masyarakat sesuai penugasan dari sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi, Suratno, mengimbau orang tua untuk mendampingi anak-anak mereka selama pembelajaran mandiri. “Kami berharap para orang tua turut berperan mendampingi proses belajar putra-putrinya, terutama saat kegiatan belajar mandiri,” ujarnya.
- 6-25 Maret 2025: Kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah. Selama periode ini, siswa mengikuti berbagai kegiatan untuk meningkatkan keimanan dan karakter, seperti pembiasaan ibadah, tadarus bergilir, serta program pondok Ramadan.
Bagi siswa non-Muslim, sekolah akan menyediakan kegiatan yang sepadan sehingga seluruh peserta didik tetap dapat berpartisipasi aktif.
Libur bersama Idul fitri akan berlangsung pada 26-28 Maret dan 2-8 April 2025. Kegiatan belajar mengajar akan kembali normal mulai 9 April 2025.
“Ini berlaku untuk semua jenjang pendidikan di Banyuwangi,” tegas Suratno.
Dengan adanya SEB ini, diharapkan pelaksanaan pembelajaran selama Ramadan dapat berjalan lancar dan mendukung perkembangan karakter siswa sesuai nilai-nilai keagamaan dan kebangsaan. (*)