Terseret Kasus Brigadir J, Kombes Murbani Budi Pitono Kena Sanksi Demosi 1 Tahun

Bagikan Artikel

Polri telah menggelar sidang etik terhadap mantan Kabag Renmin Divisi Propam Polri Kombes Murbani Budi Pitono (MBP) terkait kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sidang etik digelar di Gedung TNCC Mabes Polri pada Rabu (28/9/2022) kemarin.

Dalam sidang kode etik tersebut, majelis menjatuhkan sanksi demosi satu tahun terhadap Kombes Murbani Budi Pitono.

“Dikenakan sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Kamis (29/9/2022).

Ia menjelaskan, sanksi itu diberikan karena Kombes Murbani dianggap tidak profesional dalam melaksanakan tugas terkait penanganan perkara kematian Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

“Pasal yang dilanggar Pasal 5 ayat 1 huruf c dan Pasal 6 ayat 2 huruf b peraturan kepolisian republik Indonesia nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” tutur Ramadhan.

Dalam putusan sidang ini, Murbani juga diberikan sanksi etika. Dia diwajibkan meminta maaf karena perilakunya dianggap melanggar dan dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

“Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan,” ujarnya.

Ramadhan menyatakan, Kombes Murdani tidak melakukan banding atas putusan sidang kode etik yang diterimanya.

Diketahui, Polri telah menetapkan lima orang tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat. Kelima tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, Kuwat Maruf, dan Putri Candrawathi.

Sumber liputan6.com

By Luqman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *