Surabaya – Polisi membekuk seorang warga Bondowoso karena diketahui memiliki senpi. Dua senpi laras panjang rakitan tersebut lengkap dengan amunisinya.
Pelaku yang langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan itu berinisial T (40), warga Desa/Kecamatan Botolinggo, Bondowoso.
Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yaitu 2 pucuk senjata api rakitan, peluru tajam kaliber 5,6 mm sebanyak 21 butir, serta beberapa benda lainnya.
“Pelaku saat ini sedang diperiksa intensif untuk pengembangan,” jelas Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko kepada wartawan di Mapolres, Jumat (22/4/2022).
Wimboko mengungkapkan pemeriksaan intensif dilakukan untuk mengetahui dari mana asal senpi rakitan itu, digunakan untuk apa, serta dari mana didapatkan pelurunya.
“Pengakuan sementara pelaku, senpi itu digunakan untuk berburu di hutan dan menjaga ladang. Ini yang masih kami kembangkan,” papar mantan Kasat Intelkam Polrestabes Surabaya ini.
Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku mendapatkan peluru tajam kaliber 5,6 mm tersebut dari seorang kenalannya. Pemasok peluru itu saat ini masih dalam proses pengejaran.
Pelaku terancam melanggar UU Darurat No 12 Tahun 1951, tentang kepemilikan senpi secara ilegal. Ancaman hukumannya antara 15 tahun hingga seumur hidup.
Sayangnya, begitu tahu kepemilikan senpi tersebut diendus polisi, pelaku lantas kabur ke luar kota. Polisi lantas mencari dan memburu pelaku ke beberapa tempat yang dicurigai.
Pelaku akhirnya diketahui sedang berada di wilayah Kendit, Situbondo. Tak mau menyia-nyiakan kesempatan, polisi lantas segera menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Awalnya, hanya 1 pucuk senpi laras panjang yang berhasil diamankan. Setelah didesak, barulah pelaku menunjukkan senpi satunya lagi, beserta pelurunya.
Sumber:Detik.com Jatim