Advertisement

Judi Online Tembus Rp200 Triliun, Pemerintah dan Akademisi Desak Regulasi Ketat

Bagikan Artikel

Berita Banyuwangi – Dalam beberapa tahun terakhir, maraknya perjudian online di Indonesia telah menjadi isu nasional yang semakin kompleks. Tidak hanya dari sisi hukum, fenomena ini juga membawa dampak serius terhadap aspek sosial, ekonomi, hingga stabilitas negara. Perkembangan teknologi digital serta penetrasi internet yang masif telah menjadi pemicu utama meledaknya industri judi online, menjangkau berbagai kalangan, termasuk anak muda dan kelompok rentan.

Data Kepolisian Republik Indonesia (2023) menunjukkan lonjakan drastis kasus perjudian online dalam lima tahun terakhir. Penyebab utamanya adalah kemudahan akses melalui smartphone, minimnya kontrol konten ilegal, dan literasi digital masyarakat yang masih rendah.

Rijadh Djatu Winardi, dosen Forensic Accounting di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada, mengungkapkan bahwa sejak 2017 hingga 2022, bentuk perjudian online telah berevolusi signifikan. Dari permainan konvensional seperti togel, kini perjudian berbasis digital berkembang melalui platform canggih yang mudah diakses dan menarik secara visual.

“Platform judi online kini dirancang dengan antarmuka sederhana dan promosi agresif. Ini menarik pengguna untuk melakukan deposit, seolah-olah peluang menang sangat tinggi. Ini menjadi tantangan besar dalam upaya pemberantasan,” ujar Winardi.

Ia menambahkan, ketiadaan sistem verifikasi pengguna yang kuat membuat siapa saja dapat mengakses platform ini, termasuk anak-anak dan remaja. Ditambah lagi dengan penetrasi smartphone yang sangat tinggi di Indonesia, memperluas jangkauan judi online hingga ke pelosok daerah.

Perputaran uang dalam industri judi online ilegal tergolong sebagai bagian dari shadow economy — aktivitas ekonomi yang tidak tercatat dalam Produk Domestik Bruto (PDB) dan tidak terpantau oleh sistem perpajakan negara. Selain merugikan negara secara fiskal, aktivitas ini juga membuka celah besar terhadap praktik pencucian uang dan kejahatan siber.

Platform judi online rawan menjadi tempat pencucian uang hasil kejahatan. Pelaku bisa menyimpan uang di akun deposit lalu memindahkannya ke akun lain tanpa jejak transaksi yang jelas. Selain itu, keamanan data pribadi pengguna juga sangat rentan karena tidak adanya pengawasan dari otoritas resmi.

Langkah Pemerintah: Pemblokiran Masif dan Kolaborasi Lintas Lembaga

Menyikapi ancaman ini, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bergerak cepat. Dalam periode 1–21 September 2023, Kominfo berhasil memutus dan menghapus 60.582 konten judi online. Selain itu, Kominfo juga berkolaborasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memblokir rekening yang terlibat dalam transaksi perjudian.

Kominfo juga melakukan analisis pola penyebaran konten dan meminta operator seluler serta penyedia layanan internet untuk mendeteksi jaringan yang digunakan situs judi online. Namun demikian, tantangan tetap besar karena mayoritas server situs tersebut berada di luar negeri dan dapat dengan mudah kembali bermunculan dengan domain baru.

Walaupun pemblokiran terus dilakukan, pemerintah menghadapi tantangan besar dari sisi permintaan (demand). Akses yang mudah dan melimpah membuat judi online tetap digandrungi masyarakat. Bahkan dalam satu tahun terakhir, nilai transaksi judi online di Indonesia diperkirakan telah menyentuh angka Rp200 triliun.

Menurut penelitian terbaru, penyebab utama meningkatnya perjudian online bukan hanya karena rendahnya literasi keuangan, melainkan akibat bias psikologis. Banyak pemain menjadi irasional dalam mengambil keputusan akibat pengaruh psikologis yang meningkatkan toleransi risiko.

Mengutip penelitian Brahmana (2023) yang didukung oleh studi dari Auckland University dan University of Adelaide, solusi untuk memberantas judi online di Indonesia harus mencakup tiga strategi utama:

  1. Penguatan regulasi dan hukum yang tegas terhadap platform, operator, dan pelaku.
  2. Edukasi keuangan berbasis pendekatan perilaku, bukan hanya literasi teknis.
  3. Pembentukan norma sosial dan budaya yang menolak praktik perjudian di lingkungan masyarakat.

Maraknya judi online bukan hanya masalah hukum, tetapi juga menyentuh ranah psikologi, ekonomi, dan budaya. Upaya penanganan harus dilakukan secara menyeluruh dan kolaboratif antar lembaga pemerintah, akademisi, masyarakat, dan penyedia layanan digital. Tanpa pendekatan komprehensif, Indonesia akan terus menghadapi ancaman dari industri ilegal ini.

Penulis: Hanna Fakhira Ruggaya

Loading RSS Feed

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *